berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang dimaksud ahli waris tidak dijelaskan dalam KUHAP. Tidak adanya penjelasan mengenai ahli waris di dalam KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berakibat pada penegakan hukum pidana. Pada kasus Sudjono Timah misalnya. PengadilanAgama juga dapat memberikan penetapan anak berdasarkan hukum Islam Anda dapat menanyakan kepada panitera di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama terdekat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi ContohSurat Pencabutan Permohonan di Pengadilan Negeri Dasar Hukum Pencabutan Surat Permohonan 1. Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering ("Rv") Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian Label Ibudari Pewaris yang tidak memiliki anak atau dua saudara atau lebih, menurut Pasal 178 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam mendapatkan : a. 1/ 3 bagian dari sisa harta waris yang telah dibagi dengan janda/duda sertaayah Pewaris b. 1/ 4 bagian darisisa harta waris yang telah dibagi dengan janda/duda serta ayah Pewaris c. 1/ 6 bagian dari sisa harta ANALISISHUKUM PENETAPAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM PELAKSANAAN HUKUM WARIS DI KALANGAN UMAT ISLAM INDONESIA (Studi tentang Respon Hakim Agama Dan Ulama terhadap Fiqih Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam) Sebelum diperkenalkannya KHI para hakim diharuskan untuk merujuk pendapat kitab-kitab Fiqh Klasik tertentu
4Roihan A. Rasyid, "Pengganti Ahli Waris dan Wasiat Wajibah" dalam Cik Hasan Bisri 1999, Kom-pilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, hlm. 88-89. 5 Hartini, "Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia", Mimbar Hukum No. 37 Tahun II, 2001, hlm. 189.
pyHuu.
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/381
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/392
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/427
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/89
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/122
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/437
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/338
  • qv2p4qqyaz.pages.dev/103
  • dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri