Secara hukum, masalah perceraian hanya dapat diselesaikan di Pengadilan. Dalam proses penyelesaian masalah perceraian tersebut terdapat administratif yang bersifat umum maupun khusus ataupun syarat prosedural yang harus dipenuhi. Syarat yang dibutuhkan bergantung pada permohonan penyelesaian permasalahan yang diajukan kepada Pengadilan. Apakah dalam mengajukan gugatan hanya menyangkut masalah
0SpCp.